Manfaat Perencanaan Pajak (Tax Planning)
http://www.daengfaiz.com/2011/05/manfaat-perencanaan-pajak-tax-planning.html
Perencanaan Pajak - Pajak merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah, sebaliknya pajak merupakan beban bagi perusahaan karena akan mengurangi jumlah laba perusahaan. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang, setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun, terdapat masalah serius yang dihadapi oleh perusahaan karena harus membayar pajak dengan jumlah yang tidak sedikit.
Sebelum lanjut baca yang ini juga yah Insto Moist Atasi Mata Merah
Sebelum lanjut baca yang ini juga yah Insto Moist Atasi Mata Merah
Oleh karena itu untuk meminimalisasi beban pajak, manajer perusahaan dapat menggunakan salah satu cara di dalam perpajakan yang dikenal dengan manajemen pajak yaitu upaya memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar melalui perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengawasan mengenai perpajakan.
Dalam manajemen pajak, upaya awal yang dapat dilakukan untuk mengelolah perpajakan dengan efektif dan efisien adalah melalui perencanaan pajak. Perencanaan pajak merupakan salah satu fungsi dari manajemen pajak yang digunakan untuk mengestimasi jumlah pajak yang akan dibayar dan hal-hal yang dapat dilakukan untuk menghindari pajak. Perencanaan pajak (tax planning) dapat dilakukan dengan menggunakan cara penggelapan pajak (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance). Sepintas kedua cara tersebut memiliki konotasi yang sama sebagai tindakan yang melanggar hukum, tetapi ada beberapa hal yang membedakan keduanya.
Penggelapan pajak merupakan pengurangan pajak yang dilakukan dengan jalan melanggar peraturan perpajakan, seperti memberikan data keuangan yang palsu atau menyembunyikan data. Sedangkan penghindaran pajak merupakan usaha untuk mengurangi pajak yang terutang, namun tetap mematuhi ketentuan-ketentuan peraturan perpajakan, seperti memanfaatkan perkecualian-perkecualian ataupun potongan-potongan yang diperkenankan maupun memanfaatkan hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang perpajakan yang berlaku.
Seperti yang diungkapkan di atas, cara yang diperkenankan untuk melakukan penghematan pajak adalah penghindaran pajak (tax avoidance). Oleh karena itu diperlukan perencanaan pajak bagi perusahaan yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak perusahaan dan menunda selambat mungkin kewajiban pajak untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.