Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara

Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara - Berdasarkan Pasal 6 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, Presiden selaku kepala pemerintahan adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Untuk membantu Presiden dalam pelaksanaan kewenangan tersebut maka sebagian kewenangan:



  • Dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian/lembaga yang dipimpinnya.
  • Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan

Berdasarkan butir c di atas, maka UU bidang keuangan negara tersebut memperkokoh pelaksanaan otonomi daerah. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operasional Officer (COO) untuk suatu fungsi pemerintah tertentu.

Pada pemerintah daerah, kewenangan untuk mengelola keuangan daerah yang diterima oleh gubernur/bupati/walikota dilaksanakan oleh:

  • Satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD sebagai CFO, dan
  • Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah sebagai COO.

Prinsip tersebut harus dijalankan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme check and balances, serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Lebih lanjut, pada PP 58/2005 diatur tentang peran Sekretaris Daerah sebagai koordinator dalam pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris Daerah bertugas dalam mengkoordinasikan pengelolaan keuangan daerah. Disamping itu Sekretaris Daerah adalah sebagai pimpinan tim anggaran Pemerintah Daerah dan memberikan persetujuan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran/DPA-SKPD. [fz]

Related

Edukasi 8723374544701614475

Posting Komentar

emo-but-icon

RECENT

POPULAR

COMMENT

INFO

RANDOM POST

item